Salah satu kesalahan terbesar yang dilakukan para pembela terdakwa tindak kriminal adalah menghadirkan klien mereka ke meja sidang ketika rincian kejahatannya masih “segar” dan terbayang jelas di benak para hakim. Taktik yang lebih baik adalah dengan mengajukan seorang saksi atau ahli yang menggunakan bahasa positif dan dapat dipercaya ke meja sidang sebelum menghadirkan klien.
Pendekatan ini bukan hanya sekadar strategi hukum, melainkan juga psikologis. Menurut Dr. Elizabeth Loftus, seorang pakar psikologi kognitif dari University of California, persepsi awal sangat memengaruhi penilaian seseorang terhadap informasi selanjutnya. Dalam konteks persidangan, jika hakim pertama kali dihadapkan pada gambaran negatif tentang terdakwa, maka bias kognitif dapat terbentuk dan memengaruhi penilaian mereka sepanjang proses hukum.
Ahli hukum pidana Indonesia, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, juga menekankan pentingnya framing dalam pembelaan. Ia menyatakan bahwa “cara sebuah narasi dibangun di awal persidangan dapat menentukan arah simpati hakim.” Oleh karena itu, menghadirkan saksi ahli yang mampu memberikan konteks, menjelaskan latar belakang terdakwa, atau bahkan menguraikan aspek psikologis dan sosial yang relevan, dapat membantu membentuk pemahaman yang lebih manusiawi sebelum hakim bertemu langsung dengan terdakwa.
Strategi ini juga didukung oleh pendekatan neuropsikologi. Dr. Daniel Kahneman, peraih Nobel di bidang ekonomi dan penulis Thinking, Fast and Slow, menjelaskan bahwa manusia cenderung membuat keputusan berdasarkan impresi awal dan emosi, bukan analisis rasional semata. Maka, menghadirkan figur yang kredibel dan simpatik di awal persidangan dapat “menghangatkan” suasana dan membuka ruang bagi empati.
Dalam praktiknya, pengacara yang cermat akan memilih saksi yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga memiliki kemampuan komunikasi yang baik. Bahasa yang digunakan harus positif, tidak menghakimi, dan mampu membangun narasi yang mengarah pada pemahaman, bukan penolakan.
Kesimpulannya, strategi menghadirkan saksi atau ahli terlebih dahulu bukanlah manipulasi, melainkan bentuk penyajian informasi yang lebih adil dan berimbang. Dalam sistem hukum yang menjunjung asas praduga tak bersalah, pendekatan ini menjadi penting agar terdakwa tidak langsung “dihukum” oleh persepsi awal yang belum tentu objektif.
Aku bunga senja, aku seorang pecinta sastra dan aksara selalu menjadi sahabat setia. Saat ini dan sampai nanti, cita-citaku akan tetap sama dan terus sama, menjadi seorang penulis yang mendarma baktikan tulisanya untuk menginspirasi insan di negara tercinta, ataupun di seluruh dunia. Aku adalah seorang mahasiswa ilmu komunikasi, maka dari itu, terkadang aku suka ngomong. Namun, terkadang aku suka banyak diam saat sedih tengah melanda.